Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction