Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. BMN terindikasi idle; b. BMN idle; dan c. BMN eks BMN idle.
Your Correction