Correct Article 31
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
