Correct Article 39
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhadap hasil perhitungan tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan yang bernilai 0% (nol persen)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
b. Pengelola Barang melakukan reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c terhadap BMN eks BMN idle yang telah tercatat dalam Daftar Barang Pengelola Barang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Your Correction
