Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan. (2) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang. (3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang. (4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. dasar pertimbangan; b. identitas Pengguna Barang; c. identitas barang yang minimal memuat: 1. data tanah, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, tahun perolehan, kondisi barang, dan nilai perolehan; dan/atau 2. data bangunan, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi barang, dan nilai buku. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction