Correct Article 26
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
Pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Your Correction
