Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BMN eks BMN Idle yang dimohonkan Penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum terdapat standar barang dan standar kebutuhan, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Pengelola Barang dengan menyampaikan dokumen: a. surat permohonan yang minimal memuat alasan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle, tujuan penggunaan, dan kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan; b. berita acara survei lapangan oleh Kementerian/Lembaga; dan c. pernyataan dari Kementerian/Lembaga yang berisi kesediaan menerima BMN eks BMN idle. (2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. usulan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN; atau b. usulan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle tidak disetujui disertai dengan alasan yang mendasarinya. (4) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L dan Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction