Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Barang dalam MENETAPKAN BMN terindikasi idle sebagai BMN idle. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengguna Barang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle: a. memenuhi kriteria sebagai BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. tidak terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum; dan c. memiliki nilai manfaat, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pada BMN terindikasi idle terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum, Pengelola Barang menyampaikan permintaan penertiban atas BMN terindikasi idle kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction