Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan yang disampaikan melalui surat kepada Pengguna Barang, termasuk dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau ayat (7) ; dan b. pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan, jika diperlukan. (3) Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang. (4) Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang. (5) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi: a. Perkembangan usulan Penggunaan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; atau b. BMN terindikasi idle sudah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi. (6) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi: a. perkembangan usulan Pemanfaatan dari Pengguna Barang kepada Pengelola barang; b. persetujuan Pemanfaatan dari Pengelola Barang; dan/atau c. pelaksanaan Pemanfaatan oleh Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Your Correction