Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Your Correction