Correct Article 27
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, kebutuhan Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui optimalisasi BMN eks BMN idle.
Your Correction
