Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
4. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
5. Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk mengangkut barang.
6. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
7. Barang khusus adalah bahan atau benda yang sifatnya atau bentuknya harus diperlakukan secara khusus.
8. Barang aneka adalah barang yang terdiri dari bermacam-macam jenis yang karena sifatnya tidak memerlukan pengepakan dan pengamanan khusus dalam pemuatan, pengangkutan, pembongkaran, dan penyusunan barang.
9. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
10. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
11. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
12. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
13. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
(1) Kegiatan pemuatan pada gerbong tertutup dilakukan dengan persyaratan:
a. barang yang dapat dikemas dimasukkan dalam kemasan tertutup;
b. ketentuan batas terberat muatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian;
c. persebaran beban muatan di seluruh lantai gerbong sehingga gerbong tetap terjaga keseimbangannya;
d. penumpukan barang mulai dari yang lebih besar dan lebih berat diletakkan pada bagian paling bawah lantai gerbong untuk menjaga keseimbangan gerbong; dan
e. peletakkan barang yang lebih berat dekat dengan garis tengah untuk menjaga keseimbangan gerbong.
(2) Kegiatan pemuatan barang pada gerbong tertutup untuk barang khusus berupa muatan yang diletakkan di atas palet dan kaca lembaran dilakukan dengan persyaratan:
a. tidak melebihi berat muatan maksimum yang ditentukan;
b. palet harus kuat sebelum diangkut;
c. diikat dengan kawat baja sehingga tidak bergeser;
d. ditutup rapat;
e. muatan disebar guna memberikan distribusi berat yang rata diseluruh lantai gerbong;
f. bila muatan ditumpuk, barang-barang yang lebih besar dan lebih berat diletakkan dibagian paling bawah; dan
g. barang yang lebih berat diletakkan lebih dekat dengan garis tengah gerbong.
(3) Kegiatan pemuatan barang khusus yang berupa tanaman dilakukan dengan persyaratan:
a. bukan termasuk tumbuhan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. kebutuhan air;
c. kelengkapan dokumen dari instansi yang berwenang untuk jenis tenaman tertentu sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. penataan tanaman yang tidak mengakibatkan kerusakan pada tanaman.
(4) Kegiatan pemuatan barang khusus yang berupa hewan dilakukan dengan persyaratan:
a. bukan termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. kebutuhan air;
c. pembatasan pergerakan dengan cara diikat;
d. pemisahan penempatan hewan berdasarkan jenis hewan;
e. bahaya kemungkinan terjadinya kematian pada hewan;
f. kelengkapan dokumen dari instansi yang berwenang;
g. penjaga atau pemelihara hewan yang menjadi kewajiban pengguna jasa.
(5) Kegiatan pemuatan barang khusus berupa tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang termasuk dilindungi oleh peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan atas izin instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Kegiatan pemuatan barang khusus yang memerlukan fasilitas pendingin dilakukan pada gerbong atau kereta bagasi yang dilengkapi dengan:
a. fasilitas pendingin;
b. alat pengatur suhu; dan
c. generator cadangan.
(7) Kegiatan pemuatan barang khusus berupa kendaraan dilakukan dengan persyaratan:
a. tanki kendaraan dalam keadaan kosong tanpa bahan bakar;
b. dikemas dan diikat kuat agar tidak terjadi gesekan; dan
c. kendaraan dalam keadaan tanpa penumpang.
Kegiatan pemuatan pada gerbong datar dilakukan dengan persyaratan:
a. barang tidak bergerak:
1) dasar muatan harus rata;
2) muatan atau lantai gerbong tidak rata diberi perantara (perancah) dari tumpukan kayu; dan 3) diganjal dengan kayu yang kuat dan disesuaikan dengan bidang muatan.
b. barang bergerak yang berbentuk bundar dan silinder:
1) diganjal dan diikat menggunakan kawat tali yang terbuat dari bahan yang kuat dengan cara mengikatkan barang pada rangka/lantai gerbong serta membentuk sudut 45 derajat sehingga menekan dan menahan muatan barang;
2) diatur arah gerakan sejajar sumbu gerbong; dan 3) muatan yang melebihi penghalang, maka muatan harus diikat dengan muatan dibawahnya.
c. besi, besi profil (bentuk), pipa, dan atau kayu panjang:
1) muatan diikat satu sama lain;
2) setiap ikatan harus terikat pada penahan lantai gerbong; dan 3) muatan dengan arah mengelinding ke samping dan muatan searah sumbu gerbong.
d. besi batangan atau besi profil panjang dan lemas serta pipa pesi kecil baik terikat maupun terlepas:
1) diganjal dengan jarak 0,5–1 meter dari ujung lantai gerbong dengan cara melengkung di tengah agar barang tidak menggelinding;
2) ketebalan balok pengganjal paling sedikit 5 cm; dan 3) balok pengganjal dipaku atau diikat pada lantai gerbong.
e. besi batangan atau besi profil yang panjang dan lemas serta pipa panjang yang tebalnya paling sedikit 2 cm:
1) diganjal ujung sebelah paling sedikit 10 cm dengan ganjal dari dari kayu;
2) ujung yang lain ditahan dengan balok yang dikenakan pada
penghalang dan diikat pada lantai gerbong;
3) bagian di luar ganjal diikat; dan 4) untuk menghindari muatan melengkung, maka pada bagian tengah muatan diganjal.
f. rel:
1) disusun bersilang dan berbalikan (kepala rel atas bawah); dan 2) ujungnya diikat.
g. kayu:
1) tiap tumpukan balok harus mengenai penghalang;
2) sisi luar kedua tumpukan diganjal 0,5 – 1 meter sehingga tinggi sebelah;
3) tebal genjalan paling sedikit10 cm;
4) panjang ganjalan lebih panjang dari lebar gerbong;
5) ganjalan diikat pada lantai gerbong;
6) kayu dengan ukuran 2 meter sampai dengan 4 meter dimuat dalam gerbong H.
h. kayu campuran:
1) disusun dengan muatan permukaan panjang dan lebar di bawah;
2) muatan tidak boleh melebihi penghalang; dan 3) melebihi penghalang diikat.
i. barang yang panjang dengan batas paling panjang 6 meter:
1) kelebihan panjang barang adalah 2,40 cm dari panjang gerbong;
dan 2) boper jangan terganggu ketika melepaskan atau merangkai.
j. barang yang panjang lebih dari 6 meter:
1) menggunakan batang penyambung;
a) satu batang penyambung panjang muatan 6,90 meter; dan b) dua batang penyambung panjang muatan 7,90 meter.
2) dengan memakai gerbong pemisah;
a) panjang muatan 1,35 melewati gerbong pemisah;
b) bebas dari lantai gerbong pemisah minimum 15 cm;
c) gerbong pemisah tidak boleh melebihi minimum profil ruang muatan;
d) ketikan melewati tikungan tidak melebihi profil ruang muatan;
e) muatan minimum 80 % berat muat;
f) rem tangan gerbong pemisah ditempatkan di sisi yang tidak dimuati; dan g) gerbong pemisah tidak berisi muatan.
k. barang yang dapat mengelinding (ketel, silider) 1) muatan diganjal dengan blok;
a) tebal ganjalan di bawah silinder paling sedikit 1/5 D silinder;
b) panjang ganjalan 2 kali D silinder; dan c) bentuk ganjalan lengkung (sesuai lengkung silinder).
2) memuat sejajar sumbu gerbong (searah sumbu rel);
3) blok-blok pengganjal ditahan dengan papan; dan 4) ujung silinder diikat.
l. peti kemas :
1) peti kemas dikaitkan pada gerbong menggunakan twislock dan dikunci;
2) peti kemas ukuran 20 feet yang dimuat pada gerbong beradu pintu kontainer; dan 3) peti kemas ukuran 40 feet yang diangkut pada gerbong, pintu kontainer beradu dengan patok pengaman (Stoppler).