Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemuatan barang umum berupa jenazah dilakukan dengan persyaratan yang meliputi:
a. jenazah dimasukkan dalam peti jenazah dan tertutup rapat;
b. dilengkapi dengan fotokopi dari dokumen yang diterbitkan pejabat berwenang yang terdiri dari:
1) surat kematian;
2) surat keterangan bebas dari penyakit tidak menular; dan 3) surat-surat lain yang diperlukan untuk pengiriman jenazah.
c. dikawal atau dihantar oleh keluarga atau orang yang mewakili keluarga jenazah.
(2) Kegiatan pemuatan barang umum yang berupa jenasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa dengan tetap mencerminkan rasa hormat kepada jenasah.
Koreksi Anda
