Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan dan penyusunan B3 dan/atau Limbah B3 hanya dapat dilakukan setelah pengguna jasa memiliki Izin Pengangkutan B3 dan/atau Limbah B3 dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Instansi yang berwenang sesuai dengan jenis dan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3.
Koreksi Anda