Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diklasifikasikan atas:
a. barang aneka;
b. kiriman pos; dan
c. jenazah.
Koreksi Anda
