Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan pada gerbong datar dilakukan dengan persyaratan:
a. barang tidak bergerak:
1) dasar muatan harus rata;
2) muatan atau lantai gerbong tidak rata diberi perantara (perancah) dari tumpukan kayu; dan 3) diganjal dengan kayu yang kuat dan disesuaikan dengan bidang muatan.
b. barang bergerak yang berbentuk bundar dan silinder:
1) diganjal dan diikat menggunakan kawat tali yang terbuat dari bahan yang kuat dengan cara mengikatkan barang pada rangka/lantai gerbong serta membentuk sudut 45 derajat sehingga menekan dan menahan muatan barang;
2) diatur arah gerakan sejajar sumbu gerbong; dan 3) muatan yang melebihi penghalang, maka muatan harus diikat dengan muatan dibawahnya.
c. besi, besi profil (bentuk), pipa, dan atau kayu panjang:
1) muatan diikat satu sama lain;
2) setiap ikatan harus terikat pada penahan lantai gerbong; dan 3) muatan dengan arah mengelinding ke samping dan muatan searah sumbu gerbong.
d. besi batangan atau besi profil panjang dan lemas serta pipa pesi kecil baik terikat maupun terlepas:
1) diganjal dengan jarak 0,5–1 meter dari ujung lantai gerbong dengan cara melengkung di tengah agar barang tidak menggelinding;
2) ketebalan balok pengganjal paling sedikit 5 cm; dan 3) balok pengganjal dipaku atau diikat pada lantai gerbong.
e. besi batangan atau besi profil yang panjang dan lemas serta pipa panjang yang tebalnya paling sedikit 2 cm:
1) diganjal ujung sebelah paling sedikit 10 cm dengan ganjal dari dari kayu;
2) ujung yang lain ditahan dengan balok yang dikenakan pada
penghalang dan diikat pada lantai gerbong;
3) bagian di luar ganjal diikat; dan 4) untuk menghindari muatan melengkung, maka pada bagian tengah muatan diganjal.
f. rel:
1) disusun bersilang dan berbalikan (kepala rel atas bawah); dan 2) ujungnya diikat.
g. kayu:
1) tiap tumpukan balok harus mengenai penghalang;
2) sisi luar kedua tumpukan diganjal 0,5 – 1 meter sehingga tinggi sebelah;
3) tebal genjalan paling sedikit10 cm;
4) panjang ganjalan lebih panjang dari lebar gerbong;
5) ganjalan diikat pada lantai gerbong;
6) kayu dengan ukuran 2 meter sampai dengan 4 meter dimuat dalam gerbong H.
h. kayu campuran:
1) disusun dengan muatan permukaan panjang dan lebar di bawah;
2) muatan tidak boleh melebihi penghalang; dan 3) melebihi penghalang diikat.
i. barang yang panjang dengan batas paling panjang 6 meter:
1) kelebihan panjang barang adalah 2,40 cm dari panjang gerbong;
dan 2) boper jangan terganggu ketika melepaskan atau merangkai.
j. barang yang panjang lebih dari 6 meter:
1) menggunakan batang penyambung;
a) satu batang penyambung panjang muatan 6,90 meter; dan b) dua batang penyambung panjang muatan 7,90 meter.
2) dengan memakai gerbong pemisah;
a) panjang muatan 1,35 melewati gerbong pemisah;
b) bebas dari lantai gerbong pemisah minimum 15 cm;
c) gerbong pemisah tidak boleh melebihi minimum profil ruang muatan;
d) ketikan melewati tikungan tidak melebihi profil ruang muatan;
e) muatan minimum 80 % berat muat;
f) rem tangan gerbong pemisah ditempatkan di sisi yang tidak dimuati; dan g) gerbong pemisah tidak berisi muatan.
k. barang yang dapat mengelinding (ketel, silider) 1) muatan diganjal dengan blok;
a) tebal ganjalan di bawah silinder paling sedikit 1/5 D silinder;
b) panjang ganjalan 2 kali D silinder; dan c) bentuk ganjalan lengkung (sesuai lengkung silinder).
2) memuat sejajar sumbu gerbong (searah sumbu rel);
3) blok-blok pengganjal ditahan dengan papan; dan 4) ujung silinder diikat.
l. peti kemas :
1) peti kemas dikaitkan pada gerbong menggunakan twislock dan dikunci;
2) peti kemas ukuran 20 feet yang dimuat pada gerbong beradu pintu kontainer; dan 3) peti kemas ukuran 40 feet yang diangkut pada gerbong, pintu kontainer beradu dengan patok pengaman (Stoppler).
Koreksi Anda
