Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pengguna jasa berhak mendapatkan pelayanan pemuatan dan penyusunan barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian atau dari badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan, apabila memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perjanjian Angkutan;
b. memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam dokumen Perjanjian Angkutan Barang;
c. memiliki Surat Angkutan Barang.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk mendapatkan pelayanan penimbangan barang kiriman secara transparan.
Koreksi Anda
