Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemuatan B3 dan Limbah B3 wajib memperhatikan:
a. karakteristik dan jenis B3 dan Limbah B3;
b. dikemas sesuai dengan klasifikasinya dan diberikan simbol dan label;
c. dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet);
d. dibawah pengawasan dan pengawalan petugas yang memiliki keahlian sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan;
e. dimuat dalam gerbong yang dipersyaratkan secara khusus sesuai dengan karakateristik B3 dan Limbah B3 dan diberi tanda khusus;
f. diberi gerbong penyekat di antara gerbong yang berisi B3 dan Limbah B3; dan
g. pemuatan ke gerbong dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan kekhususan bahan yang diangkut.
(2) Pengemasan, pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan B3 dan Limbah B3 yang dibawa.
Koreksi Anda
