Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan pada gerbong terbuka dilakukan dengan persyaratan: a. batas kapasitas berat dan ruang muatan gerbong; b. keamanan barang terhadap angin, panas, dan hujan; dan c. keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang berada di sekitar rel kereta api baik pada saat kereta api berhenti maupun dalam perjalanan.
Koreksi Anda