Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang dengan gerbong diberi tanda yang terdiri dari: a. kecepatan; b. berat muatan (BM); c. tanda kepemilikan gerbong; d. tanda-tanda khusus untuk barang khusus; e. kecepatan yang diperbolehkan sesuai dengan jenis dan karakteristik barang. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Pengangkutan barang dengan gerbong khususnya untuk barang khusus, B3, dan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan simbol atau label khusus untuk B3 dan Limbah B3 dan fasilitas pengaman sesuai dengan jenis dan karakteristik barang sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda