Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan gerbong atau kereta bagasi dalam suatu rangkaian kereta api ditetapkan oleh penyelengara sarana perkeretaapian dengan mempertimbangkan kemampuan daya tarik lokomotif. (2) Setiap gerbong atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah selesai diisi dengan muatan barang segera disiapkan untuk dirangkai dengan lokomotif. (3) Rangkaian gerbong atau kereta bagasi yang telah selesai dirangkai disiapkan untuk melakukan perjalanan sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api.
Koreksi Anda