Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan mengunakan gerbong atau kereta bagasi.
(2) Gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gerbong datar;
b. gerbong terbuka;
c. gerbong tertutup; dan
d. gerbong tangki.
(3) Gerbong datar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki ciri-ciri:
a. gerbong datar yang merupakan gerbong tanpa badan dan atap untuk mengangkut barang;
b. dilengkapi perlengkapan penunjang yang terdiri atas tiang penahan yang dapat dilipat; dan/atau pengunci (twist lock) untuk peti kemas; dan
c. konstruksi dan ukuran perlengkapan penunjang gerbong datar disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut.
(4) Gerbong Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki ciri-ciri:
a. gerbong terbuka merupakan gerbong yang memiliki badan tanpa atap untuk mengangkut barang;
b. gerbong terbuka dilengkapi badan yang terdiri dari lantai, dinding samping, dan dinding ujung;
c. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong terbuka yang terdiri dari tangga, pintu, dan/atau pengunci; dan
d. konstruksi dan ukuran untuk perlengkapan penunjang gerbong terbuka disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut.
(5) Gerbong Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki ciri-ciri:
a. gerbong tertutup merupakan gerbong yang memiliki badan dan atap dapat dibuka atau ditutup untuk mengangkut barang;
b. dilengkapi dengan badan yang terdiri dari:
lantai, dinding samping, dinding ujung, dan atap;
c. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong tertutup yang terdiri dari tangga, pintu, dan/atau pengunci; dan
d. konstruksi dan ukuran perlengkapan penunjang gerbong tertutup disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut
(6) Gerbong Tanki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki ciri-ciri:
a. gerbong tangki merupakan gerbong yang memiliki tangki untuk mengangkut barang;
b. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong tangki sekurang-kurangnya berupa peralatan bongkar muat;
c. konstruksi dan ukuran peralatan bongkar muat disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut;
d. konstruksi tangki pada gerbong tangki disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut; dan
e. persyaratan konstruksi tangki harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
