Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Pemuatan dan penyusunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar untuk masing- masing gandar gerbong;
b. beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api; dan
c. berat barang yang dimuat tidak melebihi kuat muat gerbong;
d. barang yang dimuat tidak melebihi ruang bebas dan ruang batas sarana.
Koreksi Anda
