Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Angkutan barang terdiri atas :
a. angkutan barang umum;
b. angkutan barang khusus;
c. angkutan B3; dan
d. angkutan limbah B3.
Koreksi Anda
