Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan di: a. stasiun kereta api; atau b. tempat lain di luar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id