Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemuatan pada gerbong tertutup dilakukan dengan persyaratan: a. barang yang dapat dikemas dimasukkan dalam kemasan tertutup; b. ketentuan batas terberat muatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian; c. persebaran beban muatan di seluruh lantai gerbong sehingga gerbong tetap terjaga keseimbangannya; d. penumpukan barang mulai dari yang lebih besar dan lebih berat diletakkan pada bagian paling bawah lantai gerbong untuk menjaga keseimbangan gerbong; dan e. peletakkan barang yang lebih berat dekat dengan garis tengah untuk menjaga keseimbangan gerbong. (2) Kegiatan pemuatan barang pada gerbong tertutup untuk barang khusus berupa muatan yang diletakkan di atas palet dan kaca lembaran dilakukan dengan persyaratan: a. tidak melebihi berat muatan maksimum yang ditentukan; b. palet harus kuat sebelum diangkut; c. diikat dengan kawat baja sehingga tidak bergeser; d. ditutup rapat; e. muatan disebar guna memberikan distribusi berat yang rata diseluruh lantai gerbong; f. bila muatan ditumpuk, barang-barang yang lebih besar dan lebih berat diletakkan dibagian paling bawah; dan g. barang yang lebih berat diletakkan lebih dekat dengan garis tengah gerbong. (3) Kegiatan pemuatan barang khusus yang berupa tanaman dilakukan dengan persyaratan: a. bukan termasuk tumbuhan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. kebutuhan air; c. kelengkapan dokumen dari instansi yang berwenang untuk jenis tenaman tertentu sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. penataan tanaman yang tidak mengakibatkan kerusakan pada tanaman. (4) Kegiatan pemuatan barang khusus yang berupa hewan dilakukan dengan persyaratan: a. bukan termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. kebutuhan air; c. pembatasan pergerakan dengan cara diikat; d. pemisahan penempatan hewan berdasarkan jenis hewan; e. bahaya kemungkinan terjadinya kematian pada hewan; f. kelengkapan dokumen dari instansi yang berwenang; g. penjaga atau pemelihara hewan yang menjadi kewajiban pengguna jasa. (5) Kegiatan pemuatan barang khusus berupa tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang termasuk dilindungi oleh peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan atas izin instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Kegiatan pemuatan barang khusus yang memerlukan fasilitas pendingin dilakukan pada gerbong atau kereta bagasi yang dilengkapi dengan: a. fasilitas pendingin; b. alat pengatur suhu; dan c. generator cadangan. (7) Kegiatan pemuatan barang khusus berupa kendaraan dilakukan dengan persyaratan: a. tanki kendaraan dalam keadaan kosong tanpa bahan bakar; b. dikemas dan diikat kuat agar tidak terjadi gesekan; dan c. kendaraan dalam keadaan tanpa penumpang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id