Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan atas :
a. barang curah;
b. barang cair;
c. muatan yang diletakkan di atas palet;
d. kaca lembaran;
e. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
f. tumbuhan dan hewan hidup;
g. kendaraan;
h. alat berat;
i. barang dengan berat tertentu; dan
j. peti kemas.
Koreksi Anda
