Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diklasifikasikan atas : a. barang curah; b. barang cair; c. muatan yang diletakkan di atas palet; d. kaca lembaran; e. barang yang memerlukan fasilitas pendingin; f. tumbuhan dan hewan hidup; g. kendaraan; h. alat berat; i. barang dengan berat tertentu; dan j. peti kemas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id