Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang dapat dilakukan oleh pihak: a. penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; dan/atau b. pengguna jasa dengan pengawasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id