Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang harus memperhatikan:
a. jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. keamanan kemasan agar tidak rusak; dan
c. keamanan barang agar tidak rusak dan/atau menimbulkan bahaya.
Koreksi Anda
