SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Prasarana;
c. Bidang Sarana dan Angkutan;
d. Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan evaluasi kinerja, pengelolaan urusan keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan, rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan evaluasi kinerja, serta pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, hukum, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan, rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian terminal tipe A, terminal barang untuk umum, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, serta bantuan teknis fasilitas pendukung dan integrasi moda; dan
b. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian, serta bantuan teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Bidang Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Prasarana Jalan; dan
b. Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
(1) Seksi Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian terminal tipe A, terminal barang untuk umum, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, serta bantuan teknis fasilitas pendukung dan integrasi moda.
(2) Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian, serta bantuan teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Bidang Sarana dan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Sarana dan Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala dan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal, serta bantuan teknis penyediaan sarana jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
b. pelaksanaan analisis trayek angkutan jalan antar kota antar provinsi dan angkutan jalan yang disubsidi oleh pemerintah pusat, penetapan jadwal operasi, pemberian subsidi angkutan jalan dan pelayaran perintis sungai, danau, dan penyeberangan.
Bidang Sarana dan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
dan
b. Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
(1) Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan kalibrasi peralatan pengujian berkala dan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal, serta bantuan teknis penyediaan sarana jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis trayek angkutan jalan antar kota antar provinsi dan angkutan jalan yang disubsidi oleh pemerintah pusat, penetapan jadwal operasi, pemberian subsidi angkutan jalan dan pelayaran perintis sungai, danau, dan penyeberangan.
Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta melakukan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan untuk jaringan jalan nasional, penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan perlengkapan jalan, rambu sungai dan danau, sarana bantu navigasi pelayaran, dan sistem informasi manajemen lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan;
b. pengerukan dan reklamasi di kolam pelabuhan penyeberangan dan alur sungai dan danau, pemberian rekomendasi laik fungsi jalan nasional non-tol, serta pemberian bantuan teknis perlengkapan jalan, halte, dan rambu sungai danau;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan perusahaan angkutan jalan, kegiatan karoseri, penyelenggara pengujian berkala kendaraan bermotor, pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersil, operator kapal sungai, danau, dan penyeberangan, kendaraan bermotor di jalan, tarif angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, pemberian subsidi angkutan jalan, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemenuhan perlengkapan jalan, persetujuan teknis analisis dampak lalu lintas, pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pemenuhan kelaiklautan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, ketepatan waktu pelayanan, dan pemberian subsidi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, sarana bantu navigasi pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan, rambu, alur, dan halte sungai danau, kegiatan pengerukan dan reklamasi di kolam pelabuhan penyeberangan dan alur sungai danau, dan pemanfaatan bantuan teknis; dan
d. pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran pada pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta patroli dan pengamanan pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan.
Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
b. Seksi Pengawasan.
(1) Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan untuk jaringan jalan nasional, penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan perlengkapan jalan, rambu sungai dan danau, sarana bantu navigasi pelayaran, dan sistem informasi manajemen lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi di kolam pelabuhan penyeberangan dan alur sungai dan danau, pemberian rekomendasi laik fungsi jalan nasional non-tol, serta pemberian bantuan teknis perlengkapan jalan, halte, dan rambu sungai danau.
(2) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengamatan dan pemantauan perusahaan angkutan jalan, kegiatan karoseri, penyelenggara pengujian berkala kendaraan bermotor, pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersil, operator kapal sungai, danau, dan penyeberangan, kendaraan bermotor di jalan, tarif angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, pemberian subsidi angkutan jalan, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemenuhan perlengkapan jalan, persetujuan teknis analisis dampak lalu lintas, pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pemenuhan kelaiklautan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, ketepatan waktu pelayanan, dan pemberian subsidi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, sarana bantu navigasi pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan, rambu, alur, dan halte sungai danau, kegiatan pengerukan dan reklamasi di kolam pelabuhan penyeberangan dan alur sungai danau, dan pemanfaatan bantuan teknis, pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran pada pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta patroli dan pengamanan pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan.
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
c. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
d. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 22 ayat (1) huruf e, dan Pasal 24 ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.