Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Sarana dan Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala dan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal, serta bantuan teknis penyediaan sarana jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
b. pelaksanaan analisis trayek angkutan jalan antar kota antar provinsi dan angkutan jalan yang disubsidi oleh pemerintah pusat, penetapan jadwal operasi, pemberian subsidi angkutan jalan dan pelayaran perintis sungai, danau, dan penyeberangan.
Your Correction
