Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta melakukan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Your Correction
