Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Prasarana;
c. Bidang Sarana dan Angkutan;
d. Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
