Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
Your Correction
