Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Bidang Sarana dan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
dan
b. Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Your Correction
