Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Seksi Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian terminal tipe A, terminal barang untuk umum, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, serta bantuan teknis fasilitas pendukung dan integrasi moda.
(2) Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian, serta bantuan teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Your Correction
