Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan kalibrasi peralatan pengujian berkala dan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal, serta bantuan teknis penyediaan sarana jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
(2) Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis trayek angkutan jalan antar kota antar provinsi dan angkutan jalan yang disubsidi oleh pemerintah pusat, penetapan jadwal operasi, pemberian subsidi angkutan jalan dan pelayaran perintis sungai, danau, dan penyeberangan.
Your Correction
