Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan. (2) Pengawas Satuan Pelayanan dapat diusulkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. (3) Pengawas Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Your Correction