Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Dalam pengusulan Pengawas Satuan Pelayanan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib:
a. melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja terhadap pegawai yang dicalonkan menjadi Pengawas Satuan Pelayanan;
b. melaksanakan asesmen terhadap pegawai yang dicalonkan menjadi Pengawas Satuan Pelayanan;
(2) Hasil penilaian dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilampirkan pada saat pengusulan.
(3) Balai Pengelola Transportasi Darat dalam melaksanakan asesmen Pengawas Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan instansi atau lembaga lain yang berkompeten.
Your Correction
