Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan/atau daerah, serta industri transportasi lain yang terkait.
Your Correction
