Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan/atau daerah, serta industri transportasi lain yang terkait.
Your Correction