Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Balai Pengelola Transportasi Darat dapat dibentuk Satuan Pelayanan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. (3) Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat dikoordinasikan oleh seorang Pengawas Satuan Pelayanan. (4) Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan sebagian dan/atau seluruh tugas pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan. (5) Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat baru di luar lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan menjadi satuan pelayanan dari Balai Pengelola Transportasi Darat terdekat. (6) Pembentukan Satuan Pelayanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (7) Pembina administrasi sumber daya manusia tenaga fungsional dilakukan oleh kepala unit organisasi yang menangani fungsi sumber daya manusia pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang membawahinya.
Your Correction