Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
c. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
d. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
