Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
b. Seksi Pengawasan.
Your Correction
