Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
