Correct Article 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Nama, lokasi, wilayah kerja, dan Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
