Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction