Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut JF Instruktur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
4. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
5. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
6. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
7. Standar Kompetensi JF Instruktur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugas JF Instruktur.
8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari Instruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
12. Sertifikat Kompetensi JF Instruktur yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi JF Instruktur pada jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi JF Instruktur.
13. Penguji Kompetensi adalah PNS yang mempunyai atau memiliki Kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan untuk melakukan dan/atau penilaian Kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu oleh Instansi Pembina.
14. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang melakukan fungsi Pelatihan Kerja dan mengikuti Uji Kompetensi.
15. Instansi Pengguna JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang menggunakan JF Instruktur.
16. Instansi Pembina JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17. Direktur adalah direktur yang bertanggung jawab di bidang pembinaan JF Instruktur.
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Pelatihan Kerja dan produktivitas.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Peserta Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bagi JF Instruktur ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. pasca sarjana bagi JF Instruktur ahli utama;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keinstrukturan paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
c. usia saat pengusulan dengan ketentuan:
1. paling tinggi berusia 52 (lima puluh dua) tahun untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
2. paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun untuk jenjang ahli madya;
3. paling tinggi berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk pejabat pimpinan tinggi; dan
4. paling tinggi berusia 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenjang ahli utama dari JF ahli utama lain.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen meliputi:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat
Pembina tentang kebutuhan formasi JF Instruktur;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Uji Kompetensi;
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi; dan
i. bahan Uji Kompetensi berupa:
1. bahan ajar dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli pertama;
2. proposal program Pelatihan Kerja dan rencana pembelajaran atau rencana sesi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli muda;
3. rencana pembelajaran atau rencana sesi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan/atau proposal rancangan modul pelatihan sesuai tugas jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain jenjang ahli madya; atau
4. proposal konsultansi, pengembangan program Pelatihan Kerja, dan rencana pembelajaran atau rencana sesi pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke jenjang ahli utama.
(1) Pembekalan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi data Peserta Uji Kompetensi meliputi:
a. data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pengalaman Peserta Uji Kompetensi dalam kegiatan pelatihan atau selama menjadi Instruktur; dan
c. prestasi yang pernah dimiliki Peserta Uji Kompetensi dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Instruktur.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai Instruktur; dan
b. menganalisis penyelesaian permasalahan JF Instruktur.
(4) Praktik mengajar dan/atau presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. bahan Uji Kompetensi yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta Uji Kompetensi dalam memaparkan:
a. program Pelatihan Kerja bagi:
1. Instruktur ahli pertama yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli muda;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli muda; dan
3. pejabat pelaksana yang akan promosi ke JF Instruktur ahli muda;
b. rancangan modul pelatihan bagi:
1. Instruktur ahli muda yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli madya;
2. pejabat fungsional lain yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli madya; dan
3. pejabat pengawas yang akan promosi ke JF Instruktur ahli madya; dan
c. konsultansi bagi:
1. Instruktur ahli madya yang akan naik jenjang ke JF Instruktur ahli utama; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan pindah jabatan ke JF Instruktur ahli utama.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e dan ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur potensi dan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dalam:
a. memahami bahan Uji Kompetensi;
b. menyampaikan bahan Uji Kompetensi dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi Instruktur; dan
d. menyampaikan pemikiran dan wawasan serta pengembangan Kompetensi JF Instruktur.
(7) Nilai kumulatif Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol).
(8) Hasil Uji Kompetensi berisi rekomendasi penetapan yang dituangkan dalam berita acara.
(9) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Instansi Pembina.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.