Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menelaah permohonan Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil telaah kepada Instansi Pengguna; dan
b. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada Instansi Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memfasilitasi pelaksanaan dan pelayanan administrasi penyelenggaraan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna; dan
b. memberikan pembekalan kepada Peserta Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna bersifat koordinatif.
Your Correction
