Correct Article 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi dapat dicabut jika ditemukan rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF Instruktur.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang
memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal berdasarkan laporan dari organisasi profesi JF Instruktur.
Your Correction
