Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Instruktur dapat diselenggarakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (2) Dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh, penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pengguna dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pengguna paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) Persetujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Tata cara pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction